BERITA UIN
Momentum Puasa dalam Ekonomi Syariah

UINSGD.AC.ID (Humas) – Puasa di bulan Ramadan 1446 H ini bukan hanya sekadar ibadah ritual tahunan, tetapi juga harus menjadi momentum refleksi dan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Puasa mengajarkan nilai-nilai kesabaran, kejujuran, dan keadilan yang merupakan pilar utama dalam ekonomi syariah. Oleh karena itu, bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dalam dunia bisnis dan perdagangan, prinsip ini diwujudkan melalui transaksi yang halal, bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Para pelaku usaha, keluarga, dan individu dapat memanfaatkan momen Ramadan 1446 H ini untuk meninjau kembali cara berbisnis dan berekonomi secara sederhana, namun tetap sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, dengan memilih sistem keuangan berbasis syariah, seperti menabung atau mengajukan pembiayaan melalui bank syariah, menggadaikan barang untuk kebutuhan Lebaran di Pegadaian Syariah, melakukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing syariah untuk mudik, serta menginvestasikan THR di produk halal, sambil menghindari praktik bisnis yang merugikan pihak lain atau mitra bisnis.
Ramadan 1446 H juga dapat mendorong semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dalam perspektif ekonomi syariah, hal ini sejalan dengan upaya pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, terutama di tengah melemahnya daya beli akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akhir-akhir ini.
Dengan menunaikan zakat dan infak, harta yang kita miliki akan lebih berkah dan dapat membantu sesama yang membutuhkan menjelang Idul Fitri. Hal ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan di negara kita tercinta.
Momentum Ramadan 1446 H juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis berbasis syariah. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, ditambah dengan dukungan pemerintah melalui program self-declare, membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar dengan menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. UMKM juga dapat mengembangkan produk dan pangsa pasar kewirausahaan berbasis digital. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih berkah dan berkelanjutan di tengah booming ekonomi digital.
Dengan demikian, puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi momen penting untuk merefleksikan bagaimana kita menjalankan aktivitas ekonomi.
Implementasi ekonomi syariah dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Karena sejatinya, pahala tidak hanya diraih dari ibadah mahdah, tetapi juga dari aktivitas ekonomi dan muamalah yang penuh keberkahan. Semoga.
Dadang Husen Sobana, Ketua Program Studi Manajemen Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Berita Lainnya
-
-
-
Rektor: Momentum Kembali ke Fitrah dan Persatuan
31 March 2025 -
Saatnya Mudik Lahir Batin
30 March 2025 -