BERITA UIN
PKL, “Underground Economy†yang Positif
Membaca tulisan Asep Sumaryana tentang PKL Gasibu dan Kesempatan Berusaha (Pikiran Rakyat, 23/02/2011) perlu kita apresiasi dan diskusikan lebih lanjut karena tumbuh suburnya PKL (Pedagang Kreatif Lapangan)–meminjam istilah Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu di Gasibu tidak hanya menjadi ujung pangkal kemacetan yang semakin semberawut di kota kembang.Akan tetapi harus kita makanai menjamurnya PKL di kawasan pusat perkotaan ibarat pepatah ada gula ada semut. Ini menunjukan belum optimalnya pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja,mengentaskan kemiskinan, mengayomi keadaan masyarakat kecil bahkan kegagalan pemerintah dalam melayani publik untuk memecahkan persoalan transportasi yang ditunjukan dengan pembelian dan pengguna kendaraan yang kian kian meningkat, tetapi ketersediaan sarana dan dan prasarananya tidak berbanding lurus.Kekuatan EkonomiKehadiran PKL erat kaitanya dengan pekerjaan sektor informal dan menjadi kekuatan ekonomi. Menurut Rhenald Kasali, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tercatat sampai saat ini, sekira 90,8 juta penduduk Indonesia bekerja pada sektor informal. Jumlah tersebut tersebar pada sekira 50,7 juta jenis usaha informal yang umumnya merupakan usaha kaki lima dalam berbagai bidang mulai makanan hingga tekstil.Dalam opininya di salah satu nasional 11 September 2010 Rhenald, pemerintah sebaiknya membuka jalan bagi sektor informal agar mereka dapat berfungsi sebagai penyokong perekonomian Indonesia.Berdasarkan data Asosiasi Pekerja Pedagang Kaki Lima (AP-PKL), jumlah PKL di Gasibu sekitar lima ribu orang. Sebelumnya, pasar kaget Gasibu hanya berada di Lapangan Gasibu. Namun, sekarang sudah merambah ke badan jalan, misalnya di Jln. Diponegoro, Jln. Suropati, hingga ke Monumen Perjuangan Rakyat Jabar. Demikian pula, waktu operasi juga sampai tengah hari. Akibatnya, setiap Minggu, lalu lintas di kawasan itu macet parah. Ironisnya, kesemrawutan tersebut terjadi di depan Gedung Sate, Kantor Gubemur Jawa Barat.Pemerintah Kota Bandung belum mempunyai tempat untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Pemkot berharap, persoalan PKL Gasibu bisa diselesaikan bersama-sama antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar.Upaya perelokasian dan pemberishan PKL di Gasibu ini terkait dengan mengembalikan Lapangan Gasibu menjadi tempat berolahraga dan ketujuh titik bebas PKL di Kota Bandung, adalah Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka. Walapun hingga pekan kelima, minggu 20 Februari 2011 pedagang kaki lima (PKL) di Gasibu masih berjualan di lapangan tersebut dan kenyataan itu meleset dri target dari Pemkot Bandung untuk menjadikan lapangan Gasibu sebagai pusat olahraga.Kesulitan untuk tetap berusaha dan tak ada jaminan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi setiap warganya untuk bekerja, berusaha masih tidak berpihak kepada rakyat kecil, makin memperburuk kondisi sesakarang.Sederetan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota, seperti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha; Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Izin Usaha; Peraturan Daerah Kota Bandung No.13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang seolah-olah pelengkap aturan yang seakan-akan memihak terhadap warganya.Alih-alih ingin menegakan pro-poor yang diambil pemerintah dengan tujuan pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang mencapai 31,6 juta orang atau 13,3 persen dari jumlah penduduk di negeri ini, kebijakan ini nampak masih jauh panggang dari api. Dengan demikian, kebijakan pro-poor harus diarahkan langsung (di antaranya) pada perbaikan hidup pedagang kreatif lapangan dan keluarganya yang mencapai lebih dari lima ribu orang untuk konteks Kota Bandung ini.Kegiatan EconomiFenomena menjamurnya PKL di beberapa kota besar di Indonesia merupakan salah satu wujud underground economy yang mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlaporkan. Semua aktifitas ekonomi, secara umum, dapat dipungut pajak ketika dilaporkan kepada kantor perpajakan. Berdasarkan penelitian Enste dan Schneider (2002), dari tahun 1998-2000, persentase underground economy terhadap PDB untuk negara berkembang, transisi, dan negara maju berturut-turut sebesar 35% – 44%; 21% – 30%; 14% – 16%.Kegiatan ini tidak pernah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan. Sehingga masuk dalam kriteria tax evasion. Terdapat hubungan negatif antara kemajuan suatu negara dengan besaran underground economy. Semakin maju suatu negara, yang diindikasikan dengan terjaminnya kepastian hukum, rendahnya pajak yang diterapkan, kuatnya sistem hukum, maka besaran dari underground economic akan berkurang. Sebaliknya di negara-negara berkembang, meskipun sulit diperkirakan besaran tersebut (karena kelangkaan data), tetap diyakini besarannya lebih besar dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara maju. Untuk Indonesia, hasil laporan Korean institute of public finance menunjukan besaran underground economy berada di level 21% lebih selama kurun tahun 2000 – 2003.Kemunculan underground economy, ditenggarai terjadi karena didorong oleh beberapa penyebab, di antaranya; tingginya beban pajak, intensitas peraturan yang berlaku, transfer sosial, ketidakpercayaan terhadap lembaga publik. Meskipun aktifitas underground economy dikesani negatif, tetapi memiliki arti penting dalam perekonomian rakyat dan ekonomi kreatif. Apalagi kota Bandung sangat dikenal dengan industri kreatif oleh kaula muda dengan adanya distro dan clothing outlet yang menempati lapangan Gasibu.Sehingga, dalam makna lain, fenomena ini dapat difahami sebagai positive underground economy.Keterlibatan seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah kota bandung, rakyat, pengusaha, sampai pedagang PKL sangat dibutuhkan untuk mengentaskan kemiskinan guna menumbuhkan ekonomi dan industri kreatif sebagai kiblat anak-anak muda kreatif. Sebab segala bentuk kemiskinan akan mengantarkan kepada pembodohan, seperti yang diingatkan, oleh Rasulullah kepada umatnya “Kefakiran mendekatkan pada kekufuran”. Wallahu AlamPenulis adalah Kandidat Doktor Ekonomi Terapan UNPAD dan Peneliti ISRCP-a (Institute for Study of Religion, Culture and Public Affair) pada Program Pascasarjana UIN Snan Gunung Djati BandungSumber Pikiran Rakyat, 25 Februari 2011
Berita Lainnya
-
Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan
25 December 2024 -
Bentuk PUSPENMA, PTKIN Optimis Tata Kelola Beasiswa Semakin Baik
24 December 2024 -
Pulang
24 December 2024 -
Kabar Duka dari Pascasarjana
23 December 2024