BERITA UIN
UU No. 23/2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT BELUM MENYENTUH SUBSTANSI FUNGSI ZAKAT
Aturan tentang Muzakki. Dalam ketentuan umum dalam UU Pengelolaan Zakat dijelaskan bahwa muzakki adalah objek wajib zakat yang berupa orang atau badan hukum. UU Zakat ini dalam ketentuan umum telah menyebutkan adanya muzakki, tetapi dalam pasal-pasalnya tidak banyak mengatur tentang Muzakki, sebagai objek wajib zakat, yang menyangkut kateogri muzakki, siapa saja atau badan apa saja yang masuk kategori muzakki, sejauh mana muzakki telah berkewajiban membayar zakat, dalam batasan sebesar berapa harta yang dimiliki oleh muzakki wajib zakat, bagaimana mekanisme penghitungannya, bagaimana jadwal kewajiban membayar zakat, serta bagaimana sanksi jika dia sebagai wajib zakat tidak mebayar zakat.
Aturan tentang muzakki sangat penting dan strategis untuk diatur dalam UU, oleh karena itu sangat penting untuk dilakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Zakat ini. Trust Masyarakat terhadap institusi BAZ dan LAZ. Pembayaran zakat bagi muzakki baik perorangan maupun badan hukum dari seluruh masyarakat Indonesia kepada mustahiq melalui BAZ atau LAZ menyangkut kepercayaan (Trust). Idealnya, pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ummat dikumpulkan melalui mekanisme satu pintu. Bisa dibayangkan dan dikalkulasikan di atas kertas, bahwa jika seluruh harta zakat yang berasal dari masyarakat perorangan maupun badan hukum masyarakat muslim di Indonesia dikumpulkan dalam satu wadah akan menjadi modal kapital yang sangat luar biasa besarnya.
Namun karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi BAZ dan LAZ terpecah, ada yang percaya dan ada yang tidak percaya terhadap institusi BAZ maupun LAZ , maka potensi Zakat yang ada di Indonesia belum bisa terkumpul secara maksimal dan belum bisa dijadikan sebagai modal kapital yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa perlu dibangun dan disosialisasikan secara intensif trust masyarakat kepada institusi BAZ dan LAZ. Dalam UU ini belum banyak mengatur ketentuan-ketentuan yang bisa menjamin tumbuh dan terbangunnya tingkat trust masyarakat terhadap BAZ dan LAZ yang bisa meyakinkan dan menjadikan masyakarakat secara kompak dan total mengumpulkan seluruh jenis zakatnya, baik zakat fitrah maupun mal, kepada satu institusi pengelolaan zakat.
Dualisme institusi pengelola Zakat BAZ–LAZ. Keduanya saling tarik menarik , yang didasarkan pada kepentingan. UU Pengelolaan Zakat ini masih mencerminkan adanya dualisme institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan zakat. Idealnya, jika ingin membentuk modal capital yang besar dan menjadi asset strategis bagi ummat, maka institusi pengelolaan zakat mestinya hanya satu pintu. Namun demikian, dalam konteks realitas sosiologis menunjukkan bahwa UU Pngelolaan Zakat ini terpaksa mengakomodasi aspirasi, pandangan serta aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat untuk adanya model institusi pengelolaan zakat yang bersifat dualistik. Hal ini menunjukkan bahwa UU ini belum mampu membangun sistem pengelolaan zakat yang ideal dalam kerangka mencapai tujuan pemberlakuan zakat yaitu menjadi capital besar dan strategis untk meningkatkan ekonomi masyarakat yang lemah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada aturan tentang Sanksi bagi objek wajib zakat yang tidak mengeluarkan zakat.
Dalam UU Pengelolaan Zakat ini belum ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi muzakki atau objek wajib zakat yang tidak mau membayar zakat. Padahal aturan tentang sanksi ini dipandang sangat penting karena jika tidak mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar atau tidak mau membayar zakat maka keberadaan UU ini menjadi tidak berfungsi, tidak memiliki daya ikat atau daya paksa. Secara teoritik hukum perundang-undangan, bahwa aturan hukum itu bersifat mengikat dan memaksa bagi objek hukum. Sehingga bagi yang melanggar aturan itu, siapa pun orangnya, dari mana pun kelompok dan golongannya maka dia akan dikenai sanksi. Aturan tentang sanksi sangat penting untuk menunjukkan keberaddan UU ini bersifat mengikat dan memaksa bagi semua objek wajib zakat, muzakki, yang berasal dari semua ummat Islam dan atau badan hukum yang dimiliki oleh umat Islam.
Namun demikian, dalam kontek kebutuhan payung hukum pengelolaan zakat bagi masyarakat Islam di Indonesia, UU Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum pengelolaan Zakat mesti tetap diterima sebagai dasar hukum meskipun belum sempurna, namun ada beberapa catatan untuk mencapai tingkat ideal dan sempurna. Untuk mencapai tingkat ideal dan sempurna, perlu revisi yang dilakukan melalui kajian-kajian secara komprehensif, dengan pendekatan multi aspek, dan melibatkan berbagai stakeholder, berbagai ahli dan profesi, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat. Perlu dirancang kembali satu bentuk institusi pengelola Zakat yangmengintegrasikan dua bentuk institusi yang bisa disepakati dan diterima oleh kedua penggiat pengelolaan Zakat.
Dualisme institusi pengelola zakat menunjukkan adanya dualisme kepentingan. Jika keduanya berjalan akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan, dan saling berkompetisi, bahkan bisa menimbulkan saling mencurigai. Hal ini tidak sehat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan terus menerus yang melibatkan semua unsur kepentingan dan masyarakat, baik pemerintah, maupun masyarakat, untuk merumuskan model yang paling efektif yang bisa memformulasikan akomodasi dan reprensentasi antara unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Bisa jadi, gabungan antara keduanya, yakni unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Misalkan dalam bentuk Ketuanya dari unsur masyarakat yang selama ini berprestasi dan dipercaya masyarakat dalam pengeliolaan zakat, dan berhasil mengelola sesusia dengan tujuan zakat untuk pemberdayaan masyarakat., tetapi pengangkatannya oleh pemerintah, diangkat dan dilantik oleh pemerintah, dan mereka wajib melaporkan kepada pemerintah secara berkala serta diaudit oleh akuntan publik minimal setiap tri wulan sekali, dan hasil audit dipublikasikan di media massa yang kredibel. Dalam hal ini pemerintah mensupport dan mensubsisi biaya operasional melalui APBN dan APBD.
Berita Lainnya
-
Pulang
24 December 2024 -
Kabar Duka dari Pascasarjana
23 December 2024 -
UIN Bandung Masuk 15 PTN Bereputasi Versi Scimago 2024
22 December 2024 -
Hari Ibu: Menag Harap Kaum Perempuan Makin Berdaya
22 December 2024