BERITA UIN
Tips Terhindar dari Pencurian Data Pribadi, 4 Tindak Pidana
UINSGD.AC.ID (Humas) — Sejak Tahun 2022 kita sudah mempunyai aturan terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 angka 1 UU PDP).
UU PDP bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Jika Data Pribadi seseorang disalahgunakan maka terdapat sanksi Pidana bagi Pelakunya. Yuk kita pelajari lebih mendalam terkait Perlindungan Data Pribadi.
Mari kita lindungi data pribadi. Berikut 6 tips agar terhindar dari Pencurian Data Pribadi.
1. Jangan klik tautan yang mencurigakan.
2. Perhatikan keamanan situs yang diakses.
3. Aktifkan otentikasi dua langkah.
4. Jangan menggunakan password tanggal lahir.
5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakan.
6. Bijak dalam menggunakan media sosial.
Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal JDIH.UINSGD.AC.ID dan JDIHN.GO.ID.
@jdih.uinsgd Khazanah Dokumen Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Berita Lainnya
-
Selamat Jalan Pahlawan UIN Bandung
09 January 2025 -
Surat Edaran Geo-Tagging Perjalanan Dinas
09 January 2025 -
Keistimewaan Bulan Rajab
08 January 2025